Lampung Utara - Dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang dilakukan oleh komisi I atas pengaduan dari PGK Kabupaten Lampung utara yang ikut di hadiri Pemerintah kabupaten lampung utara dan (eks) Kepala desa Subik Poniran HS bersama kuasa hukum nya Dr. (C). Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Kuasa hukum menilai bahwa pemerintah kabupaten Lampung utara kurang cermat dalam mengambil keputusan terkait pemberhentian kepala desa Subik yaitu Poniran HS, Karna dalam surat pemberhentian Poniran HS tersebut diduga pihak Pemkab salah menerapkan dasar hukum.
Dr. (C). Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H. Berharap agar komisi I dapat memberikan rekomendasi yang sesuai dan pihak Pemkab mengembalikan kedudukan Poniran HS sebagai kepala desa Subik sehingga polemik ini tidak berlanjut dan berkepanjangan yang membuat masyarakat geram akan tindakan pemerintah kabupaten Lampung utara yang memberhentikan kepala desanya Poniran HS.
Jika tidak mendapatkan keadilan dalam hearing bersama Pemkab Lampung Utara. Maka, kami pihak kuasa hukum akan melaporkan jajaran yang terlibat dalam pemberhentian ataupun pengangkatan kepala desa Subik Poniran HS ke kemendagri dan PTUN terkait surat keputusan yang sudah dikeluarkan bupati Lampung utara.
Kami meminta agar masyarakat desa Subik bersabar dalam mengambil sikap. “Keadilan dan Kebenaran pasti terungkap”, tutup Dr. (C). Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H. (Red)